Pelayanan Kepegawaian PENSIUN
DASAR HUKUM :
- Undang-undang No 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai
- Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun bagi pejabat fungsional
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 jo Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda / Dudanya
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS :
PERSYARATAN UMUM
- Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan
- Surat permohonan Pensiun
- Mengisi Blanko DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
- Fotocopy YANG TELAH DISYAHKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG :
- Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK Capeg)
- Surat Keputusan Pangkat Terakhir
- Gaji Berkala terakhir
- Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki);
- Surat Pengangkatan Dalam Jabatan Terakhir (bagi yang menjabat);
- Penilaian Prestasi Kerja 1(satu) tahun terakhir;
- Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Penetapan NIP baru;
- Kartu Isteri /Suami (KARIS/KARSU);
- Surat Nikah;
- SK CAPEG/KTA untuk suami/isteri yang PNS/TNI/POLRI dan fotocopy SK Pensiun untuk suami/isteri yang pensiunan;
- Akte Kelahiran (Bagi anak yang berusia s.d. 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja meskipun tidak masuk dalam daftar gaji);
- Surat Keterangan Sekolah (Bagi anak yang berusia 21 s.d 25 Tahun);
- Kartu Keluarga;
BAGI PENGAJUAN PENSIUN BUP DITAMBAHKAN :
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran sesuai petunjuk (bisa diperbanyak);
- Foto copy KTP yang masih berlaku;
- Foto copy NPWP dari Kantor Pajak;
- Foto copy Nomor Rekening Bank yang dikehendaki untuk pembayaran pensiun otomatis (boleh memilih : BRI, Bank Jatim, BTPN, BTN, BNI, BUKOPIN, Bank Syariah Mandiri (BSM), CIMB NIAGA, dan Bank MANDIRI TASPEN POS (MANTAP);
- Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 tanpa tutup kepala atau kacamata sebanyak 9 lembar (belakang diberi nama dan nip) dengan rincian : 7 lembar untuk usul pensiun dan 2 lembar untuk Klim otomatis;
- Pas foto suami/isteri ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar untuk Klim otomatis;
- Untuk Golongan Ruang I/d sampai dengan IV/a semua Rangkap 3 (tiga) dimasukan dalam Map Merah;
- Untuk Golongan Ruang IV/b ke atas semua Rangkap 4 (empat) dimasukan dalam Map Warna Biru.
BAGI PENGAJUAN PENSIUN APS DITAMBAHKAN :
- Pas photo terbaru hitam putih ukuran 4 x 6 tanpa tutup kepala atau kacamata sebanyak 7 lembar (belakang diberi nama dan nip);
- Untuk Golongan Ruang I/d sampai dengan III/d wewenang Walikota Blitar dan berkas usul pensiun rangkap 2 (dua) dimasukan dalam Map Merah ;
- Untuk Golongan Ruang IV/a dan IV/b wewenang Gubernur Jawa Timur dan berkas usul pensiun rangkap 3 (tiga) dimasukan dalam Map Warna Biru.
- Untuk Golongan Ruang IV/c wewenang Kepala BKN dan Golongan Ruang IV/d dan IV/e wewenang Presiden RI dan berkas usul pensiun rangkap 4 (empat) dimasukan dalam Map Warna Hijau.
BAGI PENGAJUAN PENSIUN JANDA/DUDA/ANAK YATIM DITAMBAHKAN :
- Foto copy sah Surat Kematian dari kelurahan/desa atau Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pas foto penerima pensiun terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 tanpa tutup kepala atau kacamata sebanyak 7 lembar (belakang diberi nama )
- Untuk Golongan Ruang I/d sampai dengan IV/a semua Rangkap 3 (tiga) dimasukan dalam Map Merah ;
- Untuk Golongan Ruang IV/b ke atas semua Rangkap 4 (empat) dimasukan dalam Map Warna Biru.