Pengarahan Dan Penutupan Orientasi CPNS 2015

Berita Terkini BKD Kota Blitar

Pengarahan Dan Penutupan Orientasi CPNS 2015

Posted by : bkd.blitar.kota At : 2015-05-27 21:01:25 : Dilihat : 1757 Kali

Pengarahan Dan Penutupan Orientasi CPNS 2015 BKD - Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar mengadakan acara gathering yang diikuti para CPNS 2014 dan K2 sebanyak 81 orang memenuhi panggilan BKD Kota Blitar di RUanganan Sasana Praja Balai Kota pada tanggal 30 Maret 2015 dengan agenda acara penutupan dan pengarahan CPNS. CPNS 2014 yang telah memenuhi masa orientasi selama 2 bulan dengan TMT Jabatan per 1 januari 2015 akan diperbolehkan memakai seragam dinas per 1 April 2015, tentu saja menjadi angin segar untuk para CPNS 2014 yang sebelumnya memakai baju hitam putih selama 2 bulan lamanya.

Selain itu BKD kota BLitar - Bidang Formasi dan Mutasi mengadakan pengarahan kepada para CPNS 2014 dan K2 mengenai perpangkatan, hal ini tentu saja menambah wawasan para anggota baru dalam lingkungan pemerintah kota blitar.

Johan Arifin selaku Kasubid Mutasi Pegawai menegaskan dalam pengarahan ini para CPNS harus bekerja sesuai dengan tupoksi atau Tugas Pokok dan Fungsi, Karena Tugas Pokok dan Fungsi secara umum merupakan hal-hal yang harus bahkan wajib dikerjakan oleh seorang anggota organisasi atau pegawai dalam suatu instansi secara rutin sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk menyelesaikan program kerja yang telah dibuat berdasarkan tujuan, visi dan misi suatu organisasi.

Setiap pegawai seharusnya melaksanakan kegiatan yang lebih rinci yang dilaksanakan secara jelas dan dalam setiap bagian atau unit. Rincian tugas-tugas tersebut digolongkan kedalam satuan praktis dan konkrit sesuai dengan kemampuan dan tuntutan masyarakat.

Tugas Pokok dan fungsi (TUPOKSI) merupakan suatu kesatuan yang saling terkait antara Tugas Pokok dan Fungsi. Dalam Peraturan Perundang-undangan pun sering disebutkan bahwa suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok, oleh karena itu apabila para CPNS tidak bekerja pada tupoksi yang ditentukan maka diharuskan melapor kepada BKD supaya mendapatkan penanganan.