Pelayanan Kepegawaian KENAIKAN PANGKAT
DASAR HUKUM :
- UU Nomor 8 Tahun 1974 jo. UU Nomor 43 Tahun 1999
- PP Nomor 7 Tahun 1977 jo. PP Nomor 23 Tahun 2010
- PP Nomor 98 Tahun 2000 jo. PP Nomor 11 Tahun 2002
- PP Nomor 99 Tahun 2000 jo. PP Nomor 12 Tahun 2002
- PP Nomor 9 Tahun 2003
- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002
PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS :
PERSYARATAN UMUM
- Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan
- Fotocopy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang :
-
Kartu Pegawai (KARPEG)
-
SK Pengangkatan CPNS
-
SK Pengangkatan PNS
-
SK Peninjauan Masa Kerja (bagi yang pernah mengalami)
-
SK Kenaikan Pangkat terakhir
-
Ijasah terakhir
-
Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar dan Surat Pencabutan Ijin/Tugas Belajar
-
Penilaian Prestasi Kerja (SKP) dua tahun terakhir
-
BAGI PEJABAT STRUKTURAL DITAMBAHKAN :
- Fotocopy yang telah disyahkan pejabat yang berwenang :
- SK Pengangkatan dalam Jabatan
- Berita Acara Pelantikan
- Surat Pernyataan Pelantikan (SPP)
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
- DRH dan DRP (bagi yang diusulkan Gol III/d ke Gol IV/a)
BAGI PNS YANG PINDAH GOLONGAN (II ke Gol III atau Gol III ke Gol IV) DITAMBAHKAN :
Fotocopy yang telah disahkan pejabat yang berwenang :
- STLUD/Sertifikat Diklat Penjenjangan ADUM/ADUMLA/Diklatpim TK.IV, SPAMA/Diklatpim TK.III/ Ijasah S1, SPAMEN/Diklatpim TK.II/ Ijasah S2
UNTUK KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJASAH DITAMBAHKAN :
- Uraian Tugas yang ditandatangani oleh pejabat serendah-rendahnya eselon II atau Kepala BKD bagi SKPD eselon III kebawah
- Fotocopy yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang sertifikat lulus ujian Penyesuaian Ijasah
UNTUK KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL DITAMBAHKAN :
- Asli Penetapan Angka Kredit:
- Fotocopy yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
MEKANISME :
- Dinas/Badan/Kantor/Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Blitar mengusulkan KP bagi PNS di lingkungannya ke Badan Kepegawaian Daerah
- Kelengkapan berkas UKP dimasukkan stopmap warna Merah (Golongan IV), Biru (Golongan III), Kuning (Golongan II dan I)
- Masing-masing berkas dalam rangkap 2 (Gol I/b - III/d); rangkap 3 (Gol IV/a - IV/b); rangkap 4 (Gol IV/c - IV/e)
- Badan Kepegawaian Daerah setelah meneliti dan memproses berkas KP mengusulkan ke Kanreg II BKN untuk dimintakan Nota Persetujuan
- Setelah Kanreg II BKN menerbitkan Nota Persetujuan, Badan Kepegawaian Daerah memproses untuk dibuatkan Surat Keputusan