Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar

Persyaratan Administrasi Kepegawaian

Pelayanan Kepegawaian KENAIKAN PANGKAT

bkd@blitarkota.go.id  Download Leaflet



DASAR HUKUM :

  1. UU Nomor 8 Tahun 1974 jo. UU Nomor 43 Tahun 1999
  2. PP Nomor 7 Tahun 1977 jo. PP Nomor 23 Tahun 2010
  3. PP Nomor 98 Tahun 2000 jo. PP Nomor 11 Tahun 2002
  4. PP Nomor 99 Tahun 2000 jo. PP Nomor 12 Tahun 2002
  5. PP Nomor 9 Tahun 2003
  6. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002

PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS :

PERSYARATAN UMUM

  1. Surat  pengantar  dari instansi yang bersangkutan
  2. Fotocopy  yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang :
    1.  Kartu Pegawai (KARPEG)

    2.  SK Pengangkatan CPNS

    3.  SK Pengangkatan PNS

    4.  SK Peninjauan Masa Kerja (bagi yang pernah mengalami)

    5.  SK Kenaikan Pangkat terakhir

    6.  Ijasah terakhir

    7.  Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar dan Surat Pencabutan Ijin/Tugas Belajar

    8.  Penilaian Prestasi Kerja (SKP) dua tahun  terakhir

BAGI PEJABAT STRUKTURAL DITAMBAHKAN :

  1. Fotocopy  yang telah disyahkan pejabat yang berwenang :
  2.  SK Pengangkatan dalam  Jabatan
  3.  Berita Acara Pelantikan
  4.  Surat Pernyataan Pelantikan (SPP)
  5.  Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  6.  DRH dan DRP (bagi yang diusulkan Gol III/d ke Gol IV/a)

BAGI PNS YANG PINDAH GOLONGAN (II ke Gol III atau Gol III ke Gol IV) DITAMBAHKAN :

Fotocopy  yang telah disahkan pejabat yang berwenang :

  1. STLUD/Sertifikat  Diklat  Penjenjangan   ADUM/ADUMLA/Diklatpim TK.IV, SPAMA/Diklatpim TK.III/ Ijasah S1, SPAMEN/Diklatpim TK.II/ Ijasah S2

UNTUK KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJASAH DITAMBAHKAN :

  1. Uraian Tugas yang ditandatangani oleh pejabat serendah-rendahnya eselon II atau Kepala BKD bagi SKPD eselon III kebawah
  2. Fotocopy yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang sertifikat lulus ujian Penyesuaian Ijasah 

UNTUK KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL DITAMBAHKAN :

  1. Asli Penetapan Angka Kredit:
  2. Fotocopy yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

MEKANISME :

  1. Dinas/Badan/Kantor/Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Blitar mengusulkan KP bagi PNS di lingkungannya ke   Badan Kepegawaian Daerah
  2. Kelengkapan berkas UKP dimasukkan stopmap warna  Merah (Golongan IV), Biru (Golongan III), Kuning (Golongan II dan I)
  3. Masing-masing berkas dalam rangkap 2 (Gol I/b - III/d); rangkap 3 (Gol IV/a - IV/b); rangkap 4  (Gol  IV/c - IV/e)
  4. Badan Kepegawaian Daerah setelah meneliti dan memproses berkas KP mengusulkan ke Kanreg II BKN untuk   dimintakan Nota Persetujuan   
  5. Setelah Kanreg II BKN menerbitkan Nota Persetujuan, Badan Kepegawaian Daerah memproses untuk dibuatkan Surat Keputusan