Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar

Persyaratan Administrasi Kepegawaian

Pelayanan Kepegawaian PENSIUN

bkd@blitarkota.go.id  Download Leaflet



DASAR HUKUM :

  1. Undang-undang No 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai
  2. Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun bagi pejabat fungsional
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 jo Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda / Dudanya
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

 PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS :

PERSYARATAN UMUM

  1. Surat pengantar  dari instansi yang bersangkutan
  2. Surat permohonan Pensiun
  3. Mengisi Blanko DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
  4. Fotocopy YANG TELAH DISYAHKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG :

- Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK Capeg)

- Surat Keputusan Pangkat Terakhir

- Gaji Berkala terakhir

- Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki);

- Surat Pengangkatan Dalam Jabatan Terakhir (bagi yang menjabat);

- Penilaian Prestasi Kerja 1(satu) tahun terakhir;

- Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Penetapan NIP baru;

- Kartu Isteri /Suami (KARIS/KARSU);

- Surat Nikah;

- SK CAPEG/KTA untuk suami/isteri yang PNS/TNI/POLRI dan fotocopy SK Pensiun untuk suami/isteri yang pensiunan;

- Akte Kelahiran (Bagi anak yang berusia s.d. 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja meskipun tidak masuk dalam daftar gaji);

- Surat Keterangan Sekolah (Bagi anak yang berusia 21 s.d 25 Tahun);

- Kartu Keluarga;

 BAGI PENGAJUAN PENSIUN BUP DITAMBAHKAN :

  1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran sesuai petunjuk (bisa diperbanyak);
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  3. Foto copy NPWP dari Kantor Pajak;
  4. Foto copy Nomor Rekening Bank yang dikehendaki untuk pembayaran pensiun otomatis (boleh memilih : BRI, Bank Jatim, BTPN, BTN, BNI, BUKOPIN, Bank Syariah Mandiri (BSM), CIMB NIAGA, dan Bank MANDIRI TASPEN POS (MANTAP);
  5. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 tanpa tutup kepala atau kacamata sebanyak 9 lembar (belakang diberi nama dan nip) dengan rincian : 7 lembar untuk usul pensiun dan 2 lembar untuk Klim otomatis;
  6. Pas foto suami/isteri ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar untuk Klim otomatis;
  7. Untuk Golongan Ruang I/d sampai dengan IV/a semua Rangkap 3 (tiga) dimasukan dalam Map Merah;
  8. Untuk Golongan Ruang IV/b ke atas semua Rangkap 4 (empat) dimasukan dalam Map Warna Biru.

 BAGI PENGAJUAN PENSIUN APS DITAMBAHKAN :

  1. Pas photo terbaru hitam putih ukuran 4 x 6 tanpa tutup kepala atau kacamata sebanyak 7 lembar (belakang diberi nama dan nip);
  2. Untuk Golongan Ruang I/d sampai dengan III/d wewenang Walikota Blitar dan berkas usul pensiun rangkap 2 (dua) dimasukan dalam Map Merah ;
  3. Untuk Golongan Ruang IV/a dan IV/b wewenang Gubernur Jawa Timur dan berkas usul pensiun rangkap 3 (tiga) dimasukan dalam Map Warna Biru.
  4. Untuk Golongan Ruang IV/c wewenang Kepala BKN dan Golongan Ruang IV/d dan IV/e wewenang Presiden RI dan berkas usul pensiun rangkap 4 (empat) dimasukan dalam Map Warna Hijau.

 BAGI PENGAJUAN PENSIUN JANDA/DUDA/ANAK YATIM DITAMBAHKAN :

  1. Foto copy sah Surat Kematian dari kelurahan/desa atau Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Pas foto penerima pensiun terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 tanpa tutup kepala atau kacamata sebanyak 7 lembar (belakang diberi nama )
  3. Untuk Golongan Ruang I/d sampai dengan IV/a semua Rangkap 3 (tiga) dimasukan dalam Map Merah ;
  4. Untuk Golongan Ruang IV/b ke atas semua Rangkap 4 (empat) dimasukan dalam Map Warna Biru.