Diklat Analis Kepegawaian Tahun 2016

Berita Terkini BKD Kota Blitar

Diklat Analis Kepegawaian Tahun 2016

Posted by : bkd.blitar.kota At : 2016-11-29 10:30:44 : Dilihat : 3463 Kali

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengisyaratkan bahwa jabatan pegawai ASN terdiri dari 3 jenis yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, dengan pengembangan lebih diarahkan pada jabatan fungsional guna menciptakan peningkatan profesionalisme. Pemerintah melalui beberapa ketentuan perundang-undangan telah menetapkan lebih dari 118 jabatan dari 26 rumpun jabatan fungsional yang ada. Jabatan Fungsional tersebut dibentuk dengan tujuan, pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing. Pekerjaan dan tanggung masing-masing jabatan disusun saling membantu dan melengkapi, bergerak bersama untuk mewujudkan visi dan misi organisasi. Untuk itu agar jabatan fungsional dapat berperan dan memberi kontribusi maksimal, jabatan tersebut harus sehat dan dikelola dengan baik.
Di antara Jabatan Fungsional tersebut adalah jabatan fungsional Analis Kepegawaian. Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.

Bahwa dalam upaya mewujudkan Analis Kepegawaian yang profesional, handal dan kompeten sehingga dapat berkontribusi positif terhadap organisasi, serta sebagai tindak lanjut ketentuan BKN tentang jumlah jabatan analis kepegawaian di Kota Blitar yang ideal, dipandang perlu Pemerintah Kota Blitar menyelenggarakan Diklat Fungsional Analis Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Blitar Tahun 2016.
Peserta Diklat Fungsional Analis Kepegawaian sebanyak 31 orang terdiri dari Analis Kepegawaian Keterampilan sebanyak 16 orang dan Analis Kepegawaian Keahlian sebanyak 15 orang.

Keseluruhan peserta berasal dari SKPD se-Kota Blitar dengan perincian sebagai berikut :
1. Berdasarkan Jabatan Struktural: Eselon IV sebanyak 2 orang,Staf sebanyak 29 orang

2. Berdasarkan Jenis Kelamin: Pria sebanyak 9 orang, Wanita sebanyak 22 orang,

3. Berdasarkan Pendidikan : SMA sebanyak 11 orang, D3 sebanyak 5 orang dan  S1 sebanyak 15 orang

Tenaga Pengajar atau Narasumber Diklat Fungsional Analis Kepegawaian berasal dari Pusat Pengembangan ASN BKN dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BKN. Diklat Fungsional Analis Kepegawaian Pemerintah Kota Blitar Tahun 2016 dilaksanakan selama 12 hari kerja untuk Analis Kepegawaian Keahlian tanggal 28 Nopember 2016 s/d 14 Desember 2016 dan 11 hari kerja untuk Analis Kepegawaian keterampilan tanggal 28 Nopember 2016 s/d 13 Desember 2016, bertempat di Local Education Center (LEC), Garum, Blitar.

Materi Diklat Fungsional Analis Kepegawaian adalah sebagai berikut :
1) Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Karier PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian;
2) Dinamika Kelompok;
3) Perencanaan Kepegawaian;
4) Rekrutmen Pegawai;
5) Budaya Kerja Kepegawaian;
6) Kompensasi;
7) Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS;
8) Pengembangan Karier PNS;
9) Penilaian Kinerja;
10) Pengangkatan PNS dalam Jabatan;
11) Penyusunan Analis Jabatan;
12) Pengendalian Kepegawaian;
13) Sistem Informasi Kepegawaian;
14) Pelayanan Prima Kepegawaian;
15) Mutasi dan Status Kepegawaian;
16) Pensiun Pejabat Negara dan PNS;
17) Pengembangan Jiwa Korsa dan Kode Etik PNS;
18) Narkoba dan Pencegahannya;
19) Gratifikasi dan Pemberantasan Korupsi;
20) Kebijakan Penerapan Disiplin PNS dan Upaya Banding Administrasi;
21) Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian;
22) Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Manajemen PNS;
23) Petunjuk Teknis Analis Kepegawaian;
24) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian;
25) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian;
26) Simulasi Penilaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian;
27) Presentasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian;
28) Perencanaan dan Pengembangan Diklat;
29) Ujian Sertifikasi Analis Kepegawaian.